Jenis Narkoba Baru yang Ditemukan di Indonesia Masuk Daftar Obat Terlarang : Rilis BNN RI
November 13th, 2013 | Posted by in BNNP
Badan
Narkotika Nasional (BNN) RI bergerak cepat untuk menutup ruang gerak
peredaran narkotika baru di tengah masyarakat. Salah satunya dengan
memasukkan 24 narkotika jenis baru ke dalam daftar lampiran obat-obatan
terlarang menurut Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setidaknya ada 251 narkotika jenis baru di dunia hasil pengembangan para
mafia narkotika Internasional. Di Indonesia BNN RI sudah menemukan 21
diantaranya dan kini masih dalam tahap penelitian.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dr. Anang Iskandar menjelaskan, dengan memasukkan 21 jenis narkotika jenis baru tersebut ke dalam lampiran UU Narkotika yang memuat daftar obat-obatan terlarang, “maka diharapkan masyarakat dapat sadar dan mengetahui jika ada di dalam daftar, maka tidak diperbolehkan mereka konsumsi.
Catatan hasil penelitian BNN RI hingga akhir Juli 2013, terdapat 21 zat baru dari tujuh group senyawa zat yang tergolong berbahaya, antara lain:
1. Synthetic Cannabinoids – 2 jenis (JWH-018;XLR-11)
2. Synthetic Cathinones – 6 jenis (MDMC) (methylone), 4-Mec, N-ethylcathinone, Pentedrone, 4-MMC (Metdrone), MDPV
3. Phenetylamines – 6 jenis (DMA, 2-CB, DOC, PMMA, 5-APB, 6-APB)
4. Piperazines – 3 jenis (Benzilpiperazine) (dari tahun 2007, sudah dilarang chlorophenil piperazine trifluoro-methyl-phenilpiperazine)
5. Plant-based substances – 2 jenis (Catha edulis, Mtragyna speciosa)
6. Ketamine (sejak 2007, masuk peraturan obat keras)
7. Miscellaneous – 1 jenis (ά Methyl-tryptamine)
Kemudian dari Kasus terbaru DIR IV TP Narkoba Mabes Polri baru-baru
ini berhasil menggagalkan masuknya 3 jenis narkoba baru yang
diseludupkan ke Indonesia dengan nama-nama sebagai berikut :Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dr. Anang Iskandar menjelaskan, dengan memasukkan 21 jenis narkotika jenis baru tersebut ke dalam lampiran UU Narkotika yang memuat daftar obat-obatan terlarang, “maka diharapkan masyarakat dapat sadar dan mengetahui jika ada di dalam daftar, maka tidak diperbolehkan mereka konsumsi.
Catatan hasil penelitian BNN RI hingga akhir Juli 2013, terdapat 21 zat baru dari tujuh group senyawa zat yang tergolong berbahaya, antara lain:
1. Synthetic Cannabinoids – 2 jenis (JWH-018;XLR-11)
2. Synthetic Cathinones – 6 jenis (MDMC) (methylone), 4-Mec, N-ethylcathinone, Pentedrone, 4-MMC (Metdrone), MDPV
3. Phenetylamines – 6 jenis (DMA, 2-CB, DOC, PMMA, 5-APB, 6-APB)
4. Piperazines – 3 jenis (Benzilpiperazine) (dari tahun 2007, sudah dilarang chlorophenil piperazine trifluoro-methyl-phenilpiperazine)
5. Plant-based substances – 2 jenis (Catha edulis, Mtragyna speciosa)
6. Ketamine (sejak 2007, masuk peraturan obat keras)
7. Miscellaneous – 1 jenis (ά Methyl-tryptamine)
- Methilon merupakan turunan dari chatinone yang merupakan narkotika golongan I. Hanya saja, dalam UU No 35 Thaun 2009 yang mengatur tentang narkotika, jenis methilon ini tidak tercantum.
- Krathom, Krathom ini memiliki bentuk seperti daun ganja (canabis). Dari penelusuran , krathom ini satu spesies dengan tanaman jenis Mitragyna yang satu famili dengan pohon kopi. Tanaman jenis ini terdapat di negara-negara tropis.
- LSD atau SMILE LSD sintetic atau SMILE ini memiliki bentuk seperti kertas. LSD atau Lysergic Acid Dietthylamide juga dikenal sebagai lysergide. Seperti halnya narkotika jenis lain, LSD memliki efek yang sama bila dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama dan tanpa dosis yang tepat. bisa menimbulkan halusinogen, depresan, paranoid dan ephoria. [sumber : BNN RI].
0 komentar:
Posting Komentar