Rabu, 20 November 2013

JENIS-JENIS DOMAIN



Jenis Jenis Domain
Jenis Jenis Domain yang ada sekarang ini:

Domain.AC.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.CO.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.OR.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID, dst dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi pemegang Izin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.WEB.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.SCH.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.GO.ID
Jenis domain di atas digunakan khusus bagi instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.MIL.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

Domain.WAR.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi warung internet dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan, namun untuk selengkapnya bisa membaca di sini
jenis jenis domain indonesia.
DOMAIN KHUSUS
Adapun jenis domain khusus untuk suatu negara ccTLD’s (Country Coded Top Level Domains) seperti berikut:
Indonesia yakni menggunakan .id
Singapura yakni menggunakan .sg
Malaysia yakni menggunakan .my
Adapun Domain khusus Indonesia dibagi menjadi beberapa sub domain seperti:
.or.id : Untuk Organisasi
.co.id : Untuk Komersial
.go.id : Untuk Pemerintahan
.ac.id : Pendidikan Tinggi
.sch.id: untuk Sekolah
.net.id: Internet Provider
.web.id: digunakan untuk umum
Jika anda tertarik untuk menggunakan domain khusus indonesia, berikut prasyarat agar dapat memilikinya sesuai dengan jenis domain masing-masing:
ac.id
* Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.
* Sumber: tikkudus.com

0 komentar:

Posting Komentar