Jakarta (ANTARA News) - 24 jenis baru narkoba sudah diidentifikasi dan diketahui beredar; Badan Narkotika Nasional menyatakan, puluhan jenis baru narkoba di Indonesia itu termasuk 251 jenis baru narkoba di dunia.

"Di Indonesia ini sudah 24 jenis yang masuk ke dalam zat psikoaktif baru atau new psichoactive substance," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan, narkotika yang mengandung metaphetamine, terutama berbentuk kristal masih sebanyak 71 persen pada 2012.

Metafetamin, yakni zat yang jika disalahgunakan akan mengakibatkan penggunanya berhalusinasi dan disorientasi pancaindera.

"Banyaknya NPS yang beredar di Indonesia menunjukkan geliat sindikat narkoba untuk terus berupaya meracuni generasi bangsa dengan tetap menghindari jerat hukum," ucapnya. 

Di antara jenis baru narkoba itu methilon, krathom, dan LSD atau smile, phenethylamines, serta golongan piperazine.

Methilon berbentuk tablet seperti obat biasa, sedangkan smile berbentuk lembaran kertas dan krathom berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Meski bentuknya beragam, ketiga jenis narkoba itu menimbulkan efek serupa obat terlarang lain yang membuat pengguna berhalusinasi, eforia dan depresi.

Dia menjelaskan seperti yang tertera dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal pelaku kejahatan narkotika golongan satu baik tanaman maupun bukan tanaman itu hukuman mati.

"Hingga saat ini, Indonesia masih menganut hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkotika yang luar biasa atau extraordinary crime," tandasnya.

Berdasarkan data BNN, jumlah jenis zat psikoaktif itu kian bertambah dari sebelumnya 21 jenis menjadi 24 jenis yang diciptakan sindikat narkoba dan didukung oleh tenaga ahli farmasi.

Bahkan, lanjut dia, 251 narkoba jenis baru yang sengaja dibuat dengan tujuan menghindari jerat hukum yang telah diatur undang-undang masing-masing negara.